KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip
Adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut: Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800-2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-2.577.500 Id: Rp 1.851.800-2.686.500. Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200-3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-3.665.000 IId: Rp 2.399.200-3.820.000. Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2.
Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini. Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkapya seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/6/2022).
FVef. 463 60 135 487 283 117 41 132 483
berapa gaji ke 13 pns